www.smkn1-rotabayat.sch.id smkn1rotabayat.blogspot.com
Posted by salafartikel
Pernah merebak bisnis katak, terutama katak hijau untuk dikonsumsi sebagai makanan. Apa sebenarnya hukum makan hewan amfibi ini?
Jawab:
Katak termasuk hewan yang dilarang dibunuh, dan di antara kaedah yang ditetapkan ulama : hewan yang dilarang dibunuh haram untuk dimakan. Kaedah ini tentunya difahami dari nas-nas shahih.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk membunuh burung Hud hud, katak, semut, burung Shurad dan lebah. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, berkata,
“Rasulullah n melarang dari membunuh burung Shurad, katak, semut dan burung Hudhud.”(HR. Ibnu Majah no. 3223 dishahihkan Al-Albani dalam Irwa`ul Ghalil (8/143)
Dalam riwayat lain dari hadits Ibnu Abbas z, ia berkata,
“Sesungguhnya Nabi n melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.” (HR. Ahmad 1/332, Abu Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224, Abdurrazzaq 4/451, dan al-Baihaqi 5/214. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’, 8/2490)
Dua hadits shahih diatas memberikan faedah diharamkannya membunuh semut, lebah, katak, burung hud hud dan burung shurad.
Diambil pula faedah oleh para ulama diharamkannya memakan hewan-hewan yang dilarang dibunuh tersebut karena seandainya hewan tadi halal dimakan tidak mungkin diharamkan untuk membunuhnya.
Jumhur ulama berpendapat diharamkannya semua hewan di atas, kecuali semut maka keharamannya secara ijma’. Allahu a’lam.
Burung Shurad adalah seekor burung yang berkepala dan berparuh besar, memiliki bulu yang besar, setengahnya berwarna putih dan setengahnya lagi berwarna hitam. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 3/21)
Syaikh Abdul ‘aziz Ar-Rajihi memberikan faedah tentang burung Shurad, ia adalah burung kecil yang sebagiannya berwarna hitam dan ada warna kemerahan, burung ini biasa memangsa burung-burung kecil, dikenal pula dengan nama Shobro. (Al-Ifham (2/402)
Larangan membunuh katak juga disebutkan dalam hadits Abdurrahman bin Utsman Al-Qurasyradhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang tabib bertanya kepada Nabi n tentang katak yang dijadikan sebagai obat dan Nabi n melarang membunuhnya. (HR. Ahmad 3/453, Abu Dawud no. 5269, Ibnu Abi Syaibah 5/62, ‘Abd bin Humaid no. 313. Hadits ini dinyatakan sahih olehal-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6971)
Asy-Syaukani t berkata, “Padanya terdapat dalil haramnya memakan katak, setelah diterimanya kaidah bahwa larangan membunuh berkonsekuensi larangan memakannya.”(Nailul Authar)
Al-Khaththabi t menerangkan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa katak itu haram dimakan.” (Aunul Ma’bud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar